Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan internet service provider 'separuh nyolong' ini kembali dikeluhkan oleh para ISP legal. Selain menggerus pendapatan para ISP legal dan juga merugikan negara, keberadaan ISP ilegal ini juga membuka celah masuknya konten pornografi lewat internet publik.
Merugikan negara karena para ISP ilegal ini tak bayar izin Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, Universal Service Obligation (USO), pajak, dan lainnya. Itu sebabnya, para ISP itu dijuluki 'spanyol' alias separuh 'nyolong' dalam hal menghindari pajak dan kewajiban negara lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi menjelaskan, ISP bodong biasa menggunakan jasa network access provider (NAP) ilegal untuk menyalurkan akses internetnya. Baik itu melalui fiber optik maupun lewat satelit yang tak memiliki izin hak labuh (landing right).
"Kalau pakai frekuensi secara ilegal, perangkat tidak sesuai aturan untuk power outputnya, terdeteksi, maka ISP 'spanyol' ini akan disita perangkatnya dan diproseskan ke polisi," jelasnya kepada detikINET, Senin (26/9/2011).
"Mereka (ISP 'spanyol') bisa kena delik hukum tentang penggunaan frekuensi ilegal, maupun menyelenggarakan jasa ISP tanpa izin," lanjut Heru.
Dari pemerintah sendiri, langkah untuk mendeteksi keberadaan ISP 'spanyol' ini dilakukan oleh Balai Monitoring yang ada di Kominfo. Namun kian hari para ISP ilegal ini makin cerdik, itu sebabnya masih banyak ISP semacam ini yang berani beroperasi.
"Untuk mengatasinya, ya perlu kerja sama antara ISP legal dengan pemerintah. Biasanya, ISP-ISP itu lebih tahu siapa-siapa saja yang bodong. Ya tinggal yang bodong itu ditertibkan saja," tandas Heru.
(rou/ash)