Sebelumnya, seorang penjual iPad juga telah divonis bersalah. Selain itu, masih ada 60-an penjual yang dijadikan tersangka dengan kasus serupa.
Menurut Ketua Bidang UKM Masyarakat Telematika Indonesia, Rudi Rusdiah, tindakan polisi dan kejaksaan yang mengkriminalkan penjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia membuat pedagang resah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi juga mengaku bingung mengenai alasan polisi yang hanya merazia produk iPad. Sementara untuk barang lain seperti Macbook Pro, iMac, iPod, iPhone maupun gadget lain tidak turut dijadikan barang bukti.
"Pertanyaanya kenapa hanya iPad? Kan masih banyak produk lain yang satu merk atau yang lain yang tidak mempunyai manual book bahasa Indonesia. Tidak cuma itu, seperti komputer, handphone dan kamera juga banyak yang tidak menggunakan. Kenapa kok ini dikenakan pasal?" imbuhnya.
Terdakwa Charlie Sianipar juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, selama 20 tahun berdagang elektronik dan komputer, baru kali ini diperkarakan.
"Saya awam hukum. Tetapi nalar saya menyatakan kalau ada masalah seperti ini dibawa ke Badan Perlindungan Konsumen. Saya sudah 20 tahun menjual barang-barang elektronik dan komputer. Tetapi kenapa baru kali ini, dan kenapa hanya iPad? Produk lain tidak seperti kamera dan handphone?" sungut Charlie.
(Ari/ash)