Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, pihaknya selalu membekali ponsel-ponsel resmi yang beredar di Indonesia dengan sebuah sertifikasi.
Hanya saja, untuk mendapatkan sertifikasi ini tidak bisa didapatkan dengan begitu saja. Vendor yang ingin menjajakan ponselnya di Tanah Air harus mengikuti seleksi administratif dan uji kelayakan terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosedur pengecekan tersebut dikatakan selalu dijalankan Kominfo sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap masyarakat. Terlebih, kini industri ponsel dunia tengah digoyang isu adanya radiasi yang terpancar dari perangkat genggam tersebut hingga dapat memicu kanker otak.
Terkait kasus tersebut, Kominfo tidak mau reaktif. Mereka terlebih dulu ingin mencermati hasil studi yang dimaksud dan mencocokkannya dengan validitas uji kelayakan yang selama ini mereka lakukan.
Namun yang pasti, sejauh ini, Kominfo menjamin keamanan ponsel-ponsel yang beredar di Indonesia. Sejauh perangkat tersebut didaftarkan secara resmi dan telah menjalankan pengetesan yang dilakukan lembaga yang dipimpin Menkominfo Tifatul Sembiring tersebut.
Namun untuk ponsel di luar itu alias yang masuk secara ilegal, Kominfo 'angkat tangan'. Salah satunya seperti ponsel BM (black market). "Untuk ponsel BM kita kan tidak pernah melakukan pengujian dan tidak tahu bagaimana keamanannya," tukas Gatot.
Ponsel model ini dikhawatirkan menyimpan ancaman bahaya tersendiri. Tak menutup kemungkinan pula dapat memancarkan di luar batas normal sehingga berpengaruh terhadap kesehatan penggunanya.
Selain ponsel yang berada dari pasar gelap, Kominfo juga menyoroti keberadaan ponsel bersertifikasi namun dimodifikasi tanpa izin dan tidak sesuai dengan aturan dari vendor yang bersangkutan.
"Modifikasi di sini lebih ke sisi perangkat elektroniknya. Sebab, secara teknis dapat berpengaruh terhadap performa ponsel tersebut secara keseluruhan. Ini kan tidak bisa dilakukan sembarangan, harus melalui riset dan development yang akurat," pungkas Gatot.
(ash/fyk)