Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pakai Jammer, Petugas Rutan Samarinda Sita 230 Ponsel

Pakai Jammer, Petugas Rutan Samarinda Sita 230 Ponsel


- detikInet

Samarinda - Alat pengacak sinyal telepon selular (jammer) yang digunakan petugas Rutan Kelas IIA Sempaja Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mendeteksi sinyal 230 unit ponsel dari tangan penghuni Rutan dalam 2 bulan terakhir.

"Ada 3 alat jammer yang kita gunakan. Alat itu mendeteksi sinyal sekaligus mengacaukan sinyal ponsel," kata Kepala Rutan Kelas IIA Sempaja Samarinda Ismail, di sela acara pemusnahan 230 ponsel, di halaman parkir Rutan Kelas IIA Sempaja Samarinda, Senin (4/4/2011).

Ismail mengatakan, alat Jammer itu diletakkan di area blok tahanan sejak Januari 2011 lalu. Meski begitu, Ismail mengaku pemasangan alat tersebut mengusik ketenangan penghuni Rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada saja warga binaan (tahanan) yang mencoba memotong kabel alat itu. Tapi kita sudah pindahkan alat itu ke tempat lebih aman," ujar Ismail.

Lebih lanjut disebutkan Ismail, alat Jammer seharga Rp 5 juta per unit itu adalah bantuan dari dana DIPA Provinsi Kalimantan Timur untuk mendukung program Kemenkum dan HAM, Lapas dan Rutan bebas narkoba 2015.

"Jadi kita punya 3 alat Jammer, nilainya Rp 15 juta. Penggunaan ponsel berpeluang adanya bisnis narkoba dari dalam sel," imbuh Ismail.

Meski menggunakan Jammer dan menggencarkan razia penggunaan ponsel, Ismail mengaku ponsel tetap saja lolos dari pengawasan petugas yang dibawa dari pengunjung keluarga tahanan.

"Paling tidak kita meminimalisir ponsel masuk ke Rutan," tambahnya.

Ditambahkan Ismail, penghuni Rutan yang terbukti memiliki ponsel, tidak diberi sanksi khusus. Hanya saja, pemilik ponsel terancam sanksi administrasi.

"Mereka tidak mendapat remisi atau potong masa tahanan," tutup Ismail.


(ash/ash)





Hide Ads