Pelaku yang merupakan 3 warga Nigeria dan 1 WNI diciduk di sebuah rumah di Kompleks Villa Serpong, Serpong Utara, Kota Tangsel, Selasa (15/4/2011) dini hari. Mereka diciduk oleh Satuan Cyber Crime dari petugas Polda Metro Jaya.
Di rumah itu, polisi juga menyita komputer dan alat penyaring gambar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku tertunduk saat digiring polisi menuju mobil tahanan. Mereka ditangkap karena melakukan penipuan dengan berpura-pura menjual barang elektronik.
"Ketika uang sudah ditransfer, mereka menghilang begitu saja," terang Hermawan.
Para pelaku juga berpura-pura sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Karawaci.
"Kami telah melakukan pengintaian di rumah yang mereka tinggali selama dua minggu. Ketiganya ternyata terbukti melakukan tindak kejahatan penipuan dengan hasil berkisar ratusan juta rupiah," tutur Hermawan.
(nik/fyk)