"Dua orang administrator situs porno telah dihukum mati di dua pengadilan yang berbeda dan putusan ini telah dikirim pada pengadilan tertinggi untuk konfirmasi," tukas Abbas Jafari Dolatabadi, jaksa penuntut umum tanpa menyebut nama kedua pelaku.
Pengadilan Iran memang tidak segan menjatuhkan hukuman mati dalam kasus semacam ini. Sebelumnya, seorang pria juga kena hukuman yang sama karena dinyatakan terlibat dalam pembuatan website mesum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iran bersama China, Arab Saudi dan Amerika Serikat adalah negara yang paling banyak melakukan hukuman mati. Dilansir AFP dan dikutip detikINET, Senin (31/1/2011), kejahatan semacam pornografi, narkotika dan kriminalitas berat lainnya diganjar dengan hukuman tersebut. (fyk/ash)