Inilah yang terjadi di Arab Saudi. Sebuah pengadilan di negeri padang pasir itu menerima gugatan cerai yang dikirimkan via pesan singkat.
Kejadian ini bermula ketika sepasang suami istri yang tinggal di kawasan barat Madinah tengah dalam kondisi berkonflik. Dalam situasi panas tersebut, sang suami mengirimkan SMS yang dianggap sang istri sebagai suatu tuntutan talak (cerai).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak dinyana, permohonan sang wanita yang tak disebutkan namanya ini pun dikabulkan pengadilan. Alasannya sama, SMS itu dianggap sebagai bukti sahih bahwa sang suami sudah menjatuhkan talak.
Padahal, si suami mengaku tak bermaksud demikian (mencerai istrinya). Namun penyesalan memang datang terlambat, pengadilan sudah mengetok palu.
"Pengadilan menilai SMS yang dikirimkan tersebut sudah jatuh talak menurut (agama) Islam dan memutuskan untuk mengabulkan permintaan istri untuk cerai," tulis laporan media lokal yang dikutip detikINET dari Cellular News, Kamis (30/12/2010).
Dalam Islam, seorang suami dianggap sudah mencerai istrinya secara agama jika ia sudah melafadzkan/mengucapkan kalimat talak kepada istrinya. Misalnya kalimat, "Sejak saat ini saya mencerai dirimu (istri-red.)". Maka jatuhlah talak.
Namun di sejumlah negara, penggunaan SMS sebagai bukti penceraian masih tarik ulur. Banyak yang menganggap hal tersebut sebagai bukti yang kurang kuat. Lain halnya ketika jatuhnya talak itu diucapkan langsung dari mulut suami kepada istri. (ash/rns)