Polisi setempat dilaporkan telah menutup sebuah situs porno yang memiliki lebih dari 130.000 pengguna dengan rata-rata usia pengunjung 23 tahun.
Seperti dikutip detikINET dari CRI English, Jumat (26/11/2010), sebanyak 22 saksi kunci telah ditahan setelah 20 tim penegak hukum memencar ke 19 provinsi dan kota untuk menangkap mereka. Kesemua saksi ditahan ketika sedang diam-diam memfasilitasi produksi dan penyebaran video dan gambar animasi cabul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situs yang berbasis di kota Nantong ini menjadi perhatian polisi sejak Mei lalu setelah seorang anak muda mengaku telah mengunggah video porno ke situs tersebut.
Polisi mengungkapkan bahwa situs tersebut telah ada sejak September 2008 dan memiliki seorang pendiri, 19 administrator dan 70 anggota pada awalnya. Mereka secara teratur mengunggah video porno animasi dalam jumlah yang besar. Beberapa konten berasal dari situs asing yang kemudian mereka terjemahkan sebelum mengupload ke situs mereka maupun situs lain.
Negeri Tirai Bambu itu rupanya telah menutup sekitar 60.000 situs porno sejak diberlakukan aturan mengenai penyebaran pornografi online. Dan sebanyak 2.197 kasus sedang ditangani berkaitan penyebaran konten porno melalui dunia maya.
(feb/ash)