Dikutip detikINET dari DailyMail, Kamis (25/11/2010), Facebook melakukan upaya ini untuk membendung perusahaan lain memakai nama yang sama, yang dikhawatirkan dapat merusak brand Facebook.
Kabar gembira pun datang pada situs bikinan Mark Zuckerberg ini. Langkah pertama mereka disetujui US Patent Office, untuk mematenkan kata 'face'. Mereka mendapat persetujuan Notice of Allowance dan dipersilakan menempuh tahap selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata tidak demikian. Facebook hanya ingin membatasi penggunaan kata 'face' jika dipakai oleh pihak lain dalam situasi yang terkait bisnisnya, misalnya oleh perusahaan telekomunikasi. Jadi nantinya, publik tetap dapat memakai kata 'face' tanpa melanggar hukum.
Selama ini, Facebook memang tidak segan menyeret perusahaan lain ke ranah hukum terkait persoalan nama. Faceporn misalnya, turut terkena getahnya
(fyk/rns)