Sebab menurut Valens Riyadi, pengurus APJII, pemblokiran ini dianggap bukan suatu kewajiban lantaran tidak adanya regulasi yang jelas soal perintah pemblokiran oleh penyelenggara internet.
"Kita tidak bilang pemerintah salah. Tapi Jika pemerintah memandang perlu melakukan pemfilteran secara mandatory, APJII mengusulkan untuk menerbitkan regulasi penyaringan konten internet terkait dengan pornografi," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengaku belum menemui satupun undang-undang yang mengatur bahwa ISP memiliki wewenang untuk memblokir. "Kalau kita lihat dasar yang dipakai Kominfo seperti di UU Telekomunikasi, UU ITE, dan UU Pornografi, di ketiga UU itu tidak mencantumkan secara jelas bahwa penyelenggara internet harus melakukan pemblokiran," jelasnya.
Dan jika memang merasa harus melakukan pemblokiran, pemerintah perlu mengeluarkan regulasi untuk implementasinya. "Kalau kita berbicara regulasi itu kan ada yang namanya peraturan pemerintah (PP), di ITE juga ada dan perlu PP untuk pelaksaanaannya, jadi kita mempertanyakan PP-nya mana?" tanya pria yang cukup aktif di dunia Twitter ini.
Valens lantas mengutarakan kisah soal UU ITE yang dikeluarkan sejak April 2008 lalu. UU ITE itu disebutkan oleh undang-undang disediakan waktu dua tahun untuk membuat PP setelah UU itu keluar. Namun hingga sekarang, PP-nya pun belum kunjung hadir.
"Kita sudah menanyakannya ke Kominfo, tapi alasan mereka lagi proses harmonisasi di Kementerian Kumham dan lainnya. Padahal harusnya pemerintah bisa memperhitungkan jangka waktu dua tahun tersebut," tandasnya. (ash/wsh)