Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Revisi RPM Konten
Publik Khawatir, RPM Konten Dijuluki 'RPM Zombie'
Revisi RPM Konten

Publik Khawatir, RPM Konten Dijuluki 'RPM Zombie'


- detikInet

Jakarta - Belum juga dilepas secara resmi ke publik, revisi dari RPM Konten yang sekarang bernama Tata Cara Penanganan Pelaporan atau Pengaduan Konten Internet sudah memancing berbagai penolakan. Bahkan di Twitter, aturan ini disebut sebagai RPM Zombie.

Di situs mikroblogging tersebut pun dibuat suatu gerakan untuk menolak aturan ini dengan hastag #tolakRPMzombie. Gerakan ini mulai marak sejak akhir pekan lalu, 26 Juni 2010.

Beberapa pengkritisi coba mengupas revisi dari RPM ini. Salah satunya adalah Enda Nasution. "RPMZombie Psl 7 ayat 2b: Penyelenggara wajib memeriksa lap user jika jumlah laporan mencapai 10000. Waduh yg mau ngecek sdh 1000 sapa?" tukas Enda di postingan Twitternya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RPM Zombie Psl 5: (1) Penyaringan konten dilakukan dgn upaya terbaik sesuai kemampuan (2) Tp hrs andal, aman sesuai UU. Kontradiktif!" lanjut pria yang sering disebut sebagai Bapak Blogger Indonesia itu.

"RPM Termasuk Peraturan yang meng-ilegalkan semua konten internet dan betuk lepas tangan Menkominfo. Jadi katakan setuju untuk #tolakrpmzombie," tambah pengguna Twitter lainnya.

Mendapati reaksi negatif tersebut, Kabag Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto coba menanggapinya dengan santai.

Ia coba meyakinkan bahwa point-point yang dimasukkan dalam RPM Konten yang baru ini sudah coba mengakomodir masukan dari berbagai pihak, termasuk mereka yang menolak di RPM Konten versi sebelumnya.

"Kami mengalah, tak seperti dulu lagi isinya (RPM Konten-red.). Apa yang diinginkan masyarakat kita akomodir dalam versi revisi ini," tukasnya kepada detikINET.

Gatot pun heran bagaimana revisi dari RPM Konten ini sudah bisa sampai ke tangan publik. Sebab, sepengetahuannya, pembahasannya masih berada dalam lingkup internal Kominfo. (ash/wsh)






Hide Ads