"Berdasarkan penelusuran kami, di Indonesia ada sekitar 10 juta lagu yang di-download secara ilegal setiap harinya melalui berbagai portal," ujar Komisaris Utama Generasi Indonesia Digital (GENiD) Heru Nugroho, di Jakarta.
Lagu-lagu tersebut dibilang ilegal karena pemilik dan pencipta lagu tidak mendapatkan apa-apa dari setiap lagu yang diunduh dari situs-situs tersebut. Heru tak mau menyebut nama-nama situs ilegal yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Heru masih melihat ada secercah harapan bagi industri musik digital Indonesia untuk maju. Berdasarkan data Google Trend periode April kemarin, banyak situs unduh lagu berbayar yang cukup diminati orang Indonesia.
Situs ilike.com, misalnya. Situs unduh musik berbayar ini dikunjungi oleh 4,7 juta orang setiap harinya, dan Indonesia berada di peringkat ketiga untuk jumlah pengunjung. Padahal, ilike.com mengharuskan membayar untuk mengunduh lagu.
"Ini menunjukkan bahwa tak semua orang membajak lagu. Masih banyak pula yang bersedia bayar," sambut Heru.
Menurut Direktur Teknologi Informasi Telkom Indra Utoyo, bisnis dari industri musik digital untuk lagu yang diunduh lengkap atau full track download, jumlahnya mencapai Rp 62 miliar.
"Tahun ini bisnis musik full track download kami perkirakan tumbuh 30%. Jumlahnya memang masih sedikit, ini karena derasnya aksi pembajakan di Indonesia," pungkasnya.
(rou/ash)