Berikut adalah 4 langkah pemerintah Indonesia yang dikutip detikINET dalam keterangan pers, Kamis (20/5/2010):Β
- Kemenkominfo mengirimkan surat protes kepada pengelola Facebook untuk menutup akun tersebut.
- Memblokir address cabang account (URL) dari 'Everybody Draw Mohammed Day' melalui massive trust di Indonesia.
- Meminta penyelenggara internet (ISP/Internet Service Provider) untuk ikut memblokir akun tersebut, karena melanggar UU No.36/1999 pasal 21 tentang telekomunikasi dan UU No.11/2008, pas 28 ayat 2, tentang ITE perihal pelarangan menyebarkan informasi kebencian dan permusuhan terhadap individu atau masyarakat, atas dasar suku, agama dan ras.
- Mengajak Asosiasi Pengusaha Warnet Indonesia (AWARI) untuk memblokir situs tersebut.
Menkominfo Tifatul Sembiring pun tak lupa untuk menghimbau agar masyarakat pengguna internet bersama-sama sadar untuk bersama memerangi situs-situs lain yang berbau pornografi, perjudian, penipuan, kekerasan, pembohongan dan situs yang memiliki konten negatif lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ash/wsh)