Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Hukuman Sexting di Kalangan Anak-anak Dikendorkan

Hukuman Sexting di Kalangan Anak-anak Dikendorkan


- detikInet

Jakarta - Mungkin baru Ohio saja yang akan mengendorkan hukuman bagi pelaku pengirim SMS bermuatan seks (sexting).

Para pembuat kebijakan di Ohio melihat bahwa tidak adanya peraturan yang jelas terkait sexting kerap menimbulkan 'korban'. Rancangan hukum terkait hal ini pun langsung digodok setelah mencuatnya kasus pornografi anak yang menimpa seorang gadis remaja di sana. Remaja tersebut harus berhadapan dengan proses hukum karena kedapatan mengirimkan foto telanjang dirinya kepada seorang teman.Β 

Agar kejadian serupa tidak terulang, Ohio kemudian membuat Rancangan Undang-undang baru berisi pernyataan bahwa anak di bawah umur yang mengirimkan SMS, foto atau konten lain bermuatan seks lewat ponsel atau komputer tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Kasus semacam ini akan ditangani secara terpisah dan tidak bisa disamakan dengan pelaku orang dewasa yang melakukan hal serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak-anak tidak sama dengan orang dewasa yang punya 'penyakit' pada otaknya. Mereka hanyalah anak-anak yang melakukan perbuatan bodoh dan salah," kata juru bicara kantor Kejaksaan wilayah Warren, Matt Nolan, seperti dikutip dari TG Daily, Rabu (12/5/2010).

Sesuai jadwal, RUU ini akan segera diajukan ke Komite Penyelamatan Publik Ohio pada 13 Mei. Selain Ohio, setidaknya ada 14 negara lain yang juga tengah menggodok peraturan serupa. (ash/ash)





Hide Ads