Draf atau naskah rancangan keputusan Komisi Bahsul Masail Diniyah Waqi'iyyah yang akan dibahas dalam Muktamar NU ke-32 di Makassar memberi hukum tidak sah bagi akad nikah melalui alat elektronik.
"Akad nikah melalui alat elektronik hukumnya tidak sah," demikian jawaban dari rumusan pertanyaan yang disampaikan warga NU 'Bagaimana hukumnya transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan nikah?'. Draf itu diterima detikcom, Rabu (24/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika mabiβ (barang yang dijual) sudah dilihat dengan jelas oleh kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi, maka hukumnya sah. Kedua, jika mabiβ belum dilihat dengan jelas maka hukumnya tidak sah, kecuali apabila mabiβ dijelaskan sifat dan jenisnya," terangnya.
Semua rancangan keputusan ini akan dibahas ulang oleh muktamirin di salah satu komisi. Jika ada pendapat yang memiliki referensi yang lebih kuat dari draf ini, bisa saja hukumnya berubah. Tetapi, sebagaimana sebelumnya, draf rancangan tim khusus akan diterima dengan baik oleh muktamirin.
(zal/ash)