Toni Hermanto, Kanit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri mengatakan, sebagai penyidik, pihaknya cukup terkejut dengan rencana perubahan sifat delik kasus HKI tersebut. Apalagi saat ini draft RUU tersebut dilaporkan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Perubahan sifat delik kasus HKI ini bukan jawaban dari persoalan pelanggaran HKI atau pembajakan produk-produk software. Sebab dengan menjadi delik aduan, aparat penyidik kepolisian tidak bisa melakukan tindakan hukum meski terjadi pelanggaran kasus HKI di depan mata polisi," sesalnya, dalam jumpa pers di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Toni, saat ini kondisi pelanggaran HKI di Indonesia masih tinggi sehingga Indonesia berada di Priority Watch List dari United States Trade Reprsentative (USTR).
Lembaga ini pun pernah memberikan 14 agenda terkait pelanggaran HKI. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dianggap masih minimnya tindak penegakan hukum serta vonis hakim yang ringan di kasus-kasus HKI di Indonesia.Β
"Kalau delik aduan jadi dilakukan, kondisi pelanggaran HKI bisa lebih parah lagi," tegas Toni.
Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia Donny Sheyoputra pun setuju dengan prediksi bahwa dampak perubahan delik ini akan membuat upaya penegakan hukum akan berkurang drastis.
Sebab diperlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan untuk dilakukan upaya penegakan hukum. Padahal tidak semua pemegang hak cipta berkedudukan atau memiliki perwakilan di Indonesia. Sehingga mempersulit proses pengaduan sebagaimana disyaratkan.Β
Faktor lainnya, lanjut Donny, tingkat membuat pengaduan kasus HKI sangat sulit. "Dari sisi penyidik misalnya, kesulitannya adalah penyidik harus memeriksa mereka (pemegang hak cipta) sebagai saksi korban," ujar Donny sambil mengusulkan, semua pihak terkait mengkaji lebih mendalam draft perubahan UU Hak Cipta ini di Prolegnas.
(ash/faw)