Tudingan ini berkaca dari pengalaman asosiasi konten tersebut dari kehadiran Permen 01/2009 tentang layanan SMS/MMS Premium. Dengan adanya aturan itu, penyedia konten diharuskan membayar BHP telekomunikasi 1% dari pendapatan kotor ditambah wacana pungutan USO (Universal Services Obligation) sebesar 0,75% yang juga dari pendapatan kotor.Β Β
Ketua IMOCA A. Haryawirasma menjelaskan, secara global RPM Konten Multimedia memiliki banyak kesamaan dengan Permen 01/2009 yang memaksakan bahwa pengembang konten juga menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seakan ingin memanfaatkan suasana yang tengah keruh, IMOCA pun turut menuntut agar Kominfo juga mencabut Permen 01/2009. Padahal, mereka sebelumnya sudah menggugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Namun dalam sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat yang berlangsung hampir setahun, akhirnya dinyatakan bahwa hakim PN Jakarta Pusat tidak bisa menerima gugatan para anggota IMOCA karena pada saat yang sama IMOCA mengajukan judicial review ke MA.
Β
"Kami duga Kominfo menyimpulkan mereka menang sehingga dengan gagah berani mengajukan RPM konten multimedia. Rupanya mereka salah terka, RPM konten multimedia ditolak masyarakat. Dan terbukti, bahwa peraturan-peraturan tersebut tidak pernah dikonsultasikan ke presiden. Kami yakin Permen 01/2009 juga tidak pernah dikonsultasikan ke presiden. Untuk itu kami minta dicabut," pungkas Rasmo.
(ash/wsh)