"Kami akan mengajukan judicial review atas Permen tersebut jika disahkan," kata Wakil Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan dalam jumpa pers bersama Asosiasi Warnet Indonesia (Awari) dan ICT Watch di Sari Kuring, Jakarta, Kamis (18/2/2010).
APJII menilai Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia dinilai bertentangan dengan UU Telekomunikasi No 36/1999 pasal 40 dan UU Informasi Transaksi Elektronik No 11/2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman gugatan juga sempat dikeluarkan oleh sejumlah elemen masyarakat internet saat jumpa pers di Hotel Akmani, kemarin. Kementerian Kominfo diancam akan disomasi secara terbuka sebelum akhirnya digugat melalui Mahkamah Agung.
Setujukah Anda dengan RPM Konten Multimedia? Sampaikan dalam Pro-Kontra di detikINET.
(rou/wsh)