"Kami dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) bisa jadi superbody," kata anggota APJII Valens Riyadi dalam jumpa pers tentang penolakan RPM Konten di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Menurut dia, dalam pasal 8 di RPM Konten Multimedia ada kewajiban penyelenggara internet (PJI/ISP) untuk melaporkan aktivitas pengguna internet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurutnya, hal tersebut justru bertentangan dengan peraturan yang ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 31 tentang pelarangan melakukan penyadapan.
"Jelas ini salah kaprah kalau ISP mengurusi masalah konten. Karena pada dasarnya penyelenggara internet sejatinya hanya mengurusi mengenai masalah infrastruktur jaringan internet semata saja," kata Valens.
Sebetulnya tanpa peraturan itu, lanjut dia, masyarakat bisa meminta kepada ISP untuk menyaring situs mana yang dianggap dilarang. Artinya, filterisasi adalah sebuah pilihan kepada konsumen.
"Kita bukannya tidak mendukung internet sehat, kita malah sangat setuju. Akan tetapi bukan dengan cara-cara yang represif seperti ini," tandas pendiri situs fotografer.net tersebut.
Setujukah Anda dengan RPM Konten Multimedia? Sampaikan dalam Pro-Kontra di detikINET.
(rou/ash)