Demikian hasil riset tentang dampak dari media sosial yang diungkapkan pengamat dan praktisi internet Nukman Luthfie kepada detikINET, Senin (15/1/2010).
Ia mengatakan, pada tahun 2005 lalu, pornografi di dunia maya begitu berkuasa. Konten porno yang tersaji di internet memang 'cuma' 2%, namun mampu memancing trafik hingga 40%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, hal ini pula yang kira-kira ingin disampaikan Nukman kepada pemerintah tentang bagaimana seharusnya kebijakan di dunia maya terkait laihirnya Rancangan Peraturan Menteri soal Konten Multimedia. Yaitu jangan terlalu sering mengkebiri konten di internet, lebih baik fokus dalam membangun dan menciptakan lingkungan yang lebih maju di ranah internet Indonesia.
Sementara untuk tindakan pencegahan, Nukman menyarankan pemerintah untuk lebih memilih kegiatan edukasi ketimbang tindakan represif seperti berbagai tindakan pemblokiran. Seperti meningkatkan kampanye internet sehat dan sosialisasi edukatif lainnya.
"Ibarat jalan tol, bukannya malah memerintahkan penyedia layanan di jalan tol untuk mengawasi siapa saja yang lewat melintasi jalan tersebut. Beri tahu saja dengan marga jalan, nanti mereka juga akan patuh sendiri. Itu juga yang dilakukan polisi lalu lintas," pungkasnya.
(ash/faw)