Dikutip detikINET dari InformationWeek, Rabu (27/1/2010), larangan ini berlaku secara nasional di seluruh Negeri Paman Sam itu. Bagi yang kedapatan melanggar, bakal dikenai denda besar, sampai sejumlah US$ 2.750 atau sekitar Rp 27 juta.
"Kami ingin para pengemudi truk dan bus selamat. Peraturan ini adalah langkah keamanan penting untuk meminimalisir bahaya pengemudi yang kurang konsentrasi," ujar Menteri Tranportasi AS, Ray LaHood.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut lembaga Federal Motor Carrier Safety Administration (FCMA), pengemudi yang senang berkirim SMS berisiko kecelakaan 20 kali lipat ketimbang mereka yang tidak. (fyk/faw)