Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto, si pemilik blog memang sudah jelas melanggar hukum dan bisa dipidanakan. Namun Depkominfo juga tidak mau terlalu reaktif dalam menanggapinya.
"Kita ingin menggunakan cara yang elegan. Jangan terlalu reaktif. Nanti yang ada malah kita bakal lebih sering dikerjai," ujarnya kepada detikINET, Senin (11/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, dari koordinasi ini akan ada berbagai kemungkinan langkah yang bisa dipilih. Pertama melakukan pemblokiran terhadap blog tersebut lewat jalur ISP (penyelenggara jasa internet) atau melaporkan keberadaan blog ini ke Wordpress, sebagai asal domain ini berasal.
Pemblokiran lewat ISP memang mungkin saja dilakukan, namun hal ini ditakutkan juga akan berpengaruh kepada semua blog yang berada di bawah domain Wordpress. Takutnya, pengguna blog yang bernaung di bawah Wordpress juga akan ikut terblokir.
Lain halnya, jika blog menyimpang itu dimatikan langsung dari asalnya, yakni Wordpress. Dampak yang ditimbulkan tidak akan kemana-mana. Hanya saja mungkin perlu waktu menunggu aksi dari si pemilik layanan ketika laporan tersebut sudah dilayangkan.
"Jangan sampai kejadian dulu terulang. Ketika ingin memblokir sebuah blog/situs malah berdampak lebih luas," tukasnya.
(ash/faw)