Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto menuturkan bahwa penghinaan agama di internet itu sudah diatur di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Telekomunikasi.
"Di kedua Undang-undang itu sudah clear. Penghinaan yang menyangkut agama itu melawan hukum," jelasnya kepada detikINET, Senin (11/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gentayangannya blog penghina agama Islam ini sendiri sudah begitu mengganggu. Surat elektronik Detikcom saja sudah cukup banyak dijejali keluhan dari pembaca atas beredarnya blog ini.
Bagaimana tidak? Jika sampai melihat blog sesat ini, umat Islam di seluruh dunia pasti bisa dibuat mengelus dada. Sebab, blog ini berisi karikatur dan artikel yang sangat menyerang umat Islam.
Pembuat blog memposting sejumlah kartun dan karikatur yang melecehkan Nabi Muhammad SAW dan ajarannya. Selain itu, ada sejumlah artikel yang isinya menjelek-jelekkan Islam, misalnya tentang pedofilia Muslim dan kabar sesat lainnya.
(ash/faw)