Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pemilik Blog Penghina Islam Harus Diseret ke Bui

Pemilik Blog Penghina Islam Harus Diseret ke Bui


- detikInet

Jakarta - Departemen Komunikasi dan Informatika (depkominfo) mengutuk perbuatan menghina agama, seperti yang dilakukan sebuah blog berdomain Wordpress terhadap Islam yang kini tengah beredar. Pelakunya pun ditegaskan sangat bisa untuk diseret ke penjara.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto menuturkan bahwa penghinaan agama di internet itu sudah diatur di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Telekomunikasi.

"Di kedua Undang-undang itu sudah clear. Penghinaan yang menyangkut agama itu melawan hukum," jelasnya kepada detikINET, Senin (11/1/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski media yang digunakan pelaku adalah internet (blog), namun bukan berarti dunia maya tak memiliki aturan yang jelas. Khusus di Indonesia, pemerintah bahkan sudah memiliki 'senjata' yang tergolong baru bernama UU ITE yang siap membungkam para pengguna internet nakal ini.

Gentayangannya blog penghina agama Islam ini sendiri sudah begitu mengganggu. Surat elektronik Detikcom saja sudah cukup banyak dijejali keluhan dari pembaca atas beredarnya blog ini.

Bagaimana tidak? Jika sampai melihat blog sesat ini, umat Islam di seluruh dunia pasti bisa dibuat mengelus dada. Sebab, blog ini berisi karikatur dan artikel yang sangat menyerang umat Islam.

Pembuat blog memposting sejumlah kartun dan karikatur yang melecehkan Nabi Muhammad SAW dan ajarannya. Selain itu, ada sejumlah artikel yang isinya menjelek-jelekkan Islam, misalnya tentang pedofilia Muslim dan kabar sesat lainnya.

(ash/faw)







Hide Ads