Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Depkominfo: Tidak Semudah Itu Menjerat Prita dengan UU ITE

Depkominfo: Tidak Semudah Itu Menjerat Prita dengan UU ITE


- detikInet

Jakarta - Departemen Komunikasi dan Informatika boleh saja menjadi aktor yang membidani kelahiran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian menjadi alat Rumah Sakit Omni Internasional untuk menjerat Prita Mulyasari.

Namun setelah putusan bebas diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Depkominfo justru memberi selamat atas bebasnya ibu dua anak itu.

Dijelaskan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo -- sejak awal -- Depkominfo kurang sreg dengan langkah yang diambil RS Omni Internasional yang memanfaatkan Pasal 27 ayat 3 di UU ITE untuk memejahijaukan Prita lantaran berkeluh kesah di email dan disebar ke sejumlah temannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena di awal, Depkominfo punya standing point. Tidak semudah itu Prita dijerat oleh Pasal 27 ayat 3," tukasnya kepada detikINET, Selasa (29/12/2009).

Pasalnya, lanjut Gatot, kutipan pasal 27 ayat 3 UU ITE berisi kata-kata 'barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak'. Sementara di pasal 4 huruf d UU Perlindungan Konsumen berisi, 'hak konsumen adalah mengungkapkan keluhan'.

"Nah, artinya mengungkapkan keluhan itu adalah hak ibu Prita, karena dia adalah pasien RS Omni Internasional. Lain halnya jika dia bukan pelanggan RS Omni," jelasnya.

Prita Mulyasari divonis bebas Selasa (29/12/2009) oleh PN Tanggerang. Majelis Hakim menganggap Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada RS Omni Internasional.

"Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).
(ash/fyk)





Hide Ads