Di situs jejaring sosial tersebut, Facebooker yang tercatat sudah tergabung dalam grup bernama 'Koin untuk Prita' itu sudah menembus angka 8.600 orang.
Dalam penjelasan di halaman grup tersebut, kelompok simpatisan ini mengaku terbentuk bukan lantaran unsur politis. Grup ini semata-mata merupakan bentuk simpati terhadap Prita Mulyasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Grup dukungan ini juga menjadi sarana para pendukung Prita menyuarakan pendapatnya serta menyindir pihak penguasa. "Hukum di negri ini sudah milik orng yg berduit saja,hai tuan2 cba laah...bka pintu hatimu.maju trusss...tuk mba'prita tuk memperjuangkan hak dan keadilan," tulis Facebooker bernama Arenk Sudiro, yang dikutip detiKINET, Senin (7/12/2009).
"Mudah2an mata hati mereka terbuka! Keadilan bukan hanya milik penguasa tapi juga rakyat biasa! Dan Pesan Buat bu Prita....jgn sampai di seret oleh partai politik!" kataΒ Muchrizal Rizal, tak kalah serunya.
Kasus Prita saat ini sudah berada di tahap kasasi ke Mahkamah Agung. Sebelumnya di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan putusan denda Rp 204 juta kepada ibu dua anak itu.
"Penggalangan dana berupa uang koin ini sebagai langkah persiapan bila memang nanti di putusan kasasi Prita kalah oleh hakim MA, sebagaimana putusan PT Banten yang memenangkan RS Omni Internasional dalam gugatan perdata," pungkas pesan di halaman grup tersebut.
(ash/faw)