Popularitas Facebook membuat situs besutan Mark Zuckerberg itu jadi sasaran empuk. Buktinya dua perusahaan mengajukan Facebook ke pengadilan karena dianggap melanggar paten.
Seperti dikutip detikINET dari ArsTechnica, Senin (12/10/2009), Facebook digugat oleh Tele-Publishing Inc, perusahaan asal Boston, Amerika Serikat, serta oleh Mekiki Co Ltd dari Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tele-Publishing menerima paten berjudul "Method and Apparatus For Providing a Personal Page" (US Patent #6,253,216) pada 2001. Teknologi itu digunakan dalam situs kencan yang dikelolanya untuk membatasi informasi pribadi apa yang bisa dilihat orang pada profil pengguna.
Facebook juga memiliki kemampuan bagi penggunanya untuk mengatur informasi apa saja yang bisa dan tidak bisa dilihat orang lain dalam halaman profil.
Gugatan kedua, dari Mekiki, lebih generik lagi. Facebook menurut Mekiki melanggar tiga patennya soal 'sistem pendaftaran hubungan antar manusia'.
Mekiki adalah penyelenggara situs jejaring sosial Samurai Social Network. Paten yang dimiliki Mekiki kurang lebih mendeskripsikan bagaimana seseorang bisa mengajukan konfirmasi hubungan mereka dengan orang lain lewat sistem.
(wsh/ash)