Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Penghina 'Indonesia Raya' Bisa Dijerat UU ITE

Penghina 'Indonesia Raya' Bisa Dijerat UU ITE


- detikInet

Jakarta - Lantaran beraksi di dunia maya, pelaku penghinaan lagu kebangsaan Indonesia Raya bisa diancam oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dijelaskan Kabag Humas dan Pusat Informasi Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, UU ITE merupakan aturan yang sifatnya border less alias tak terbatas oleh jarak. Jadi bisa diimplementasikan bagi si pelaku yang sebelumnya terlacak berlokasi di kawasan Amerika Utara itu.

"Kalau ada unsur kesengajaan bisa dijerat UU ITE karena sifatnya border less," tukasnya kepada detikINET.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjut Gatot, pemerintah tetap tidak bisa bekerja sendiri, karena masih harus bekerja sama atau setidaknya melakukan koordinasi dengan otoritas setempat di mana asal pelaku.

"Misalnya pelaku berasal dari Malaysia, ya kita bekerja sama dengan otoritas di sana. Cuma masalahnya, mereka mau kooperatif atau tidak?" tukasnya.

"Namun kami tetap mengandalkan jalur diplomatis dari Departemen Luar Negeri untuk membereskan persoalan yang sangat menyinggung warga Indonesia ini," Gatot menambahkan.

Sebelumnya, dalam forum online yang beralamat di topix.com, lagu Indonesia Raya 'dipermak' habis-habisan. Hampir seluruh lirik lagu tersebut diganti oleh pelaku dengan kata-kata tidak senonoh dan berisi penghinaan. (ash/wsh)





Hide Ads