Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Mau Adopsi Anak kok Koleksi Pornografi Anak

Mau Adopsi Anak kok Koleksi Pornografi Anak


- detikInet

Maine - Demi memerangi laju pornografi anak online, para pelaku kejahatan itu biasanya diganjar hukuman berat. Kasus terbaru di Amerika Serikat, terdakwa bernama Arthur W. Cole dikenai hukuman 6 tahun penjara oleh pengadilan, gara-gara ulahnya mengunduh pornografi anak.

Untungnya, polisi berhasil mengungkap kasus itu dengan cepat. Pasalnya, tersangka sedang dalam proses ingin mengadopsi anak. Jika dia berhasil melakukan adopsi, bukan tak mungkin anak adopsinya itu jadi korban pelecehan.

Dikutip detikINET dari Bangordailiynews, Senin (3/8/2009), Cole kedapatan mengunduh ratusan gambar porno bocah. Gambar-gambar tak senonoh itu menampilkan para korban anak kecil dicabuli, bahkan yang masih berumur 3 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan bukan hanya itu saja aksi kriminal Cole. Dia juga kedapatan melakukan chatting online dengan seseorang yang dikiranya anak kecil. Ia menggoda anak tersebut agar beraksi secara seksual dengan saudaranya via webcam.

"Ini sungguh masalah besar terkait jumlah gambar cabul yang Anda lihat dan jenis obrolan yang Anda lakukan di saat Anda ingin mengadopsi anak kecil," tukas hakim John Woodcock yang menangani kasus tersebut. Tanpa ampun, tersangka pun dijebloskan ke penjara. (fyk/faw)





Hide Ads