Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, pemerintah secara jelas memasukan ganja sebagai golongan narkotika. Lain negara, lain pula aturannya. Di luar negeri penggunaan ganja dibedakan menjadi dua, yakni untuk industri yang dikenal dengan sebutan 'hemp', dan untuk narkotika yang dikenal dengan sebutan 'cannabis'.
"Ganja adalah masalah politik dan ekonomi, bukan masalah kesehatan apalagi moral. Hukum dan Undang-Undang yang tidak adil di negeri ini telah membuat lebih dari 50% dari seluruh tahanan penghuni penjara di negeri ini adalah pemakai narkoba, yang seharusnya ditempatkan di rehabilitasi dengan pengawasan dan perawatan yang sesuai." tulis potongan artikel yang berada di halaman account tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti sebuah bahasan yang terdapat pada forum diskusi, yang menanyakan tujuan grup dan legalisasi ganja di Indonesia. "Gw setuju ganja jadi legal, pertanian, dan eksploari ganja dilegalkan. tp gw pikir itu lebih untuk kebutuhan medical dsb, bukan untuk dikonsumsi mentah seperti itu. Jadi.. stoplah bermimpi bahwa ganja akan menjadi legal untuk konsumsi langsung*(nyimenk). Klo misalnya bener2 legal buat nyimenk? mau jadi apa bangsa ini? negara ini akan jadi hancur sobs..!! :(." tulis potongan artikel pada sebuah forum diskusi.
Namun ada member yang memanfaatkan forum diskusi untuk mencari 'cannabis' tersebut. "B: GANJA PAKETAN 100ribu.. IN BANJARMASIN..SRIUS ONLY!!!."
Nah, bagaimana dengan anda ? Akankah mendukung gerakan legalkan ganja yang berkumandang di Facebook atau menolaknya ? (fw/ash)