Rodolfo Rodriguez Cabrera dan Henry Mantilla -- kedua pelaku pemalsuan mesin video game beserta softwarenya tersebut -- berhasil diringkus FBI di Riga, Latvia, sebuah kota yang terletak di wilayah Eropa Utara.
Aksi kejahatan yang mereka lakukan tergolong nekat. Alhasil, keduanya diancam hukuman kurungan selama 45 tahun dan denda US$ 5,25 juta karena telah melakukan perdagangan barang tiruan, perdagangan label tiruan dan pelanggaran hak cipta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih detail lagi, mereka beraksi curang dengan membuat kopian program komputer mesin video game milik IGT yang sama sekali tidak memiliki ijin dari perusahaan terkait, kemudian menandai program-program tersebut dengan label IGT. Setelah itu, Cabrera dan Mantilla memasukannya ke dalam kabinet mesin game kemudian menjual keduanya, baik program dan mesin tersebut melalui FE Electronic.
Nah parahnya, mereka mendistribusikan barang-barang tak halal tersebut ke wilayah Las Vegas. Padahal kota ini merupakan salah satu kota di negara bagian Nevada, Amerika Serikat, di mana IGT bermarkas. Keteledoran inilah yang menjadi awal terbongkarnya kejahatan mereka oleh pihak berwajib. (sha/ash)