Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
FBI Bekuk Pemalsu Mesin Video Game

FBI Bekuk Pemalsu Mesin Video Game


- detikInet

Jakarta - Tak hanya software komputer dan game yang menjadi sasaran pemalsuan. Alat atau mesin video game juga tak luput dari aksi kejahatan ini. Pelakunya pun harus rela berurusan dengan FBI.Β Β 

Rodolfo Rodriguez Cabrera dan Henry Mantilla -- kedua pelaku pemalsuan mesin video game beserta softwarenya tersebut -- berhasil diringkus FBI di Riga, Latvia, sebuah kota yang terletak di wilayah Eropa Utara.

Aksi kejahatan yang mereka lakukan tergolong nekat. Alhasil, keduanya diancam hukuman kurungan selama 45 tahun dan denda US$ 5,25 juta karena telah melakukan perdagangan barang tiruan, perdagangan label tiruan dan pelanggaran hak cipta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

International Game Technology (IGT) disebut-sebut merupakan sasaran mereka. Dikutip detikINET dari Geek, Selasa (16/6/2009), keduanya berhasil membuat mesin video game IGT tiruan dan bahkan softwarenya melalui perusahaan yang mereka jalankan bernama FE Electronic.

Lebih detail lagi, mereka beraksi curang dengan membuat kopian program komputer mesin video game milik IGT yang sama sekali tidak memiliki ijin dari perusahaan terkait, kemudian menandai program-program tersebut dengan label IGT. Setelah itu, Cabrera dan Mantilla memasukannya ke dalam kabinet mesin game kemudian menjual keduanya, baik program dan mesin tersebut melalui FE Electronic.

Nah parahnya, mereka mendistribusikan barang-barang tak halal tersebut ke wilayah Las Vegas. Padahal kota ini merupakan salah satu kota di negara bagian Nevada, Amerika Serikat, di mana IGT bermarkas. Keteledoran inilah yang menjadi awal terbongkarnya kejahatan mereka oleh pihak berwajib. (sha/ash)






Hide Ads