"UU ITE jangan dipandang sebagai monster", demikian dikatakan Kabag Humas dan Pusat Informasi Gatot S. Dewa Broto ketika berbincang dengan detikINET, Rabu (3/6/2009).
Ia menjelaskan, awal kehadiran UU ITE tentunya dimaksudkan untuk mengatur berbagai kegiatan yang melintas di dunia elektronik, semisal internet. Jadi lanjutnya, tidak perlu rasanya masyarakat menjadi merasa terancam eksistensinya seiring kehadiran UU ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dukungan terhadap UU ITE ini juga disuarakan oleh Donny A. Sheyoputra, advokat yang juga pemerhati cybercrime. Menurutnya, UU ITE memang bukan dicetuskan untuk mengkerangkeng kebebasan menyuarakan pendapat di dunia maya. Namun lebih kepada untuk mengaturnya.
"Terlebih, beberapa waktu lalu, Indonesia kejahatan cyber di Indonesia merajalela," imbuh pria yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Business Software Alliance Indonesia ini kepada detikINET.
Pun demikian, lanjut Donny, penerapannya UU ITE juga harus dilakukan dengan hati-hati. "Seperti kasus Prita misalnya, kalau RS Omni itu dikatakan sebagai pembohong besar, maka harus dibuktikan kalau dia (Prita-red.) benar-benar telah dibohongi. Jadi harus dikupas satu per satu pernyataannya," pungkasnya. (ash/faw)