Diungkapkan oleh Amidhan, ketua Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejauh ini MUI belum membahas tentang pelarangan penggunaan Facebook.
Dalam memberikan status haram untuk Facebook, FMP3 mengklaim menggunakan sejumlah dasar yakni Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya' Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausyiyah dari ulamak besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amidhan, ulama-ulama dari Jawa Timur tersebut tidak termasuk dalam wadah MUI pusat. Amidhan menambahkan, haramnya konten dalam Facebook berbeda dengan haramnya babi. "Kalau babi kan zatnya haram, kalau Facebook mau dipegang atau dimakan sah-sah saja." (faw/faw)