Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Facebook Diharamkan
MUI Masih Adem Ayem Soal Facebook
Facebook Diharamkan

MUI Masih Adem Ayem Soal Facebook


- detikInet

Jakarta - Penggunaan situs jejaring sosial Facebook untuk mencari jodoh maupun pacaran diharamkan oleh ulama dari pondok Pesantren se Jawa-Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3). Apakah MUI juga akan mengharamkan Facebook?

Diungkapkan oleh Amidhan, ketua Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejauh ini MUI belum membahas tentang pelarangan penggunaan Facebook.

Dalam memberikan status haram untuk Facebook, FMP3 mengklaim menggunakan sejumlah dasar yakni Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya' Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausyiyah dari ulamak besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghargai pendapat ulama itu, tapi menurut saya yang diharamkan itu kontennya yang bermuatan gosip, dan mengumbar keburukan privasi orang lain bahkan lebih parah lagi adanya gambar porno," tandas Amidhan saat dihubungi detikINET, Senin (25/5/2009).

Menurut Amidhan, ulama-ulama dari Jawa Timur tersebut tidak termasuk dalam wadah MUI pusat. Amidhan menambahkan, haramnya konten dalam Facebook berbeda dengan haramnya babi. "Kalau babi kan zatnya haram, kalau Facebook mau dipegang atau dimakan sah-sah saja." (faw/faw)




Hide Ads