Salah satu situs BitTorrent tracker terbesar di dunia tersebut terpaksa berurusan dengan Pengadilan Swedia atas tudingan pelanggaran hak cipta.
Dikutip detikINET dari Techpowerup, Senin (20/09/2009) Pengadilan Swedia menghukum empat orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap konten situs tersebut. Mereka adalah Gottfrid Svartholm Warg, Peter Sunde, Fredrik Neij, dan Carl Lundstrom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan memutuskan, para "bajak laut" tersebut harus mendekam di balik jeruji besi selama satu tahun. Selain itu mereka juga diwajibkan membayar denda sekitar US$ 3,5 juta kepada perusahaan hiburan kelas dunia seperti Warner Bros, Sony Music Entertainment, EMI, dan Columbia Pictures.
Keputusan ini mengagetkan pengacara Carl Lundstrom, Per Samuelson. Menurutnya hal tersebut sangat berlebihan. Oleh karena itu, mereka akan segera mengajukan banding. (faw/faw)