Pembuat Grup 'Say No To Mega' Bisa Didenda Rp 24 Juta
Hide Ads

Pembuat Grup 'Say No To Mega' Bisa Didenda Rp 24 Juta

- detikInet
Senin, 06 Apr 2009 12:42 WIB
Jakarta - Pembuat grup 'Say No To Mega' di jejaring sosial Facebook bisa diancam penjara 1 tahun dan denda Rp 24 juta. Pembuat grup ini bisa dikenai pasal 270 Undang Undang (UU) Pemilu.

Demikian disampaikan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusuma, Senin (6/4/2009).

Menurut Mulyana, grup 'Say No To Mega' melanggar pasal 84 ayat 1 huruf c dan d UU Pemilu, yakni penghinaan dan mengadu domba masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 270 UU Pemilu berbunyi,' Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00.'

Mulyana meminta Bawaslu melaporkan kasus tersebut ke polisi tanpa harus menunggu pengaduan. "Pendapat Bawaslu bahwa tidak dapat dipidana salah. Bawaslu tanpa harus menunggu pengaduan harus segera menyampaikan laporan ke polisi. Ini bukan delik aduan kok," tandas Mulyana.

(iy/faw)

Berita Terkait