Polisi di Singapura pun terpaksa membekuk seorang remaja berusia 19 tahun. Sang remaja diduga kuat bertanggungjawab menyebar SMS hoax tersebut sehingga ia terancam hukuman sampai 1 tahun penjara.
Dikutip detikINET dari ChannelNewsAsia, Senin (23/2/2009), polisi setempat menyatakan bahwa SMS tersebut menimbulkan kepanikan karena tersebar luas di kalangan warga Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan investigasi , polisi kemudian menenangkan warga bahwa SMS itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Mereka juga mengatakan tidak akan segan menindak pihak-pihak yang menebar berita bohong semacam itu via ponsel.
(fyk/rou)