Prostitusi Online 'Selamatkan' UU ITE
Hide Ads

Prostitusi Online 'Selamatkan' UU ITE

- detikInet
Kamis, 19 Feb 2009 07:55 WIB
Jakarta - Terkuaknya kasus prostitusi online www.hartono***.com, justru dinilai 'menyelamatkan' UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kini tengah digoyang.

Menurut Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, kasus ini membuat UU ITE jadi punya nilai tawar lebih untuk memberantas kasus seperti ini yang mulai marak lagi.

"Kasus ini menepis anggapan UU ITE tak bisa diterapkan sekaligus menunjukkan keberadaannya yang sangat efektif," tuturnya kepada detikINET, Kamis (19/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum lama ini, sejumlah blogger dan pemilik situs yang diwakili Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia, telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap salah satu pasal di UU ITE.

Menurut para pemohon, Pasal 27 ayat (3) No. 11/2008 dalam UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, UU ITE juga dinilai cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik. Dalam perkembangan sidang perkara uji materi, saksi ahli yang dihadirkan pemohon meminta majelis hakim MK agar membatalkan UU tersebut.

Menanggapi hal itu, Menkominfo Mohammad Nuh selaku pimpinan departemen yang membidani kelahiran UU ITE, tak menolak pasal tersebut untuk dicabut jika MK menghendaki demikian.

Namun dengan terkuaknya kasus ini, kata Gatot, sebaiknya pencabutan pasal itu dipertimbangkan lagi mengingat fungsinya yang memang dibutuhkan. Tak hanya untuk memberantas prostitusi online, namun juga kasus lain seperti perjudian dan pencemaran nama baik di ranah elektronik.

"Kami akan mulai mensosialisasikan UU ITE kepada hakim di pengadilan, minggu depan. Sehingga, kasus semacam ini tidak terpental begitu saja di pengadilan, meski telah diproses kepolisian," tandas Gatot. (rou/wsh)

Berita Terkait