Hal ini terkuak dalam pertemuan tertutup antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Pertemuan ini untuk mengkoordinasi tindak lanjut kasus prostitusi online yang turut menyeret sejumlah nama artis cantik papan atas.
"Dari pertemuan tadi siang, disebutkan sudah ada yang ditangkap polisi. Namun wewenang untuk menyebutkan siapa orangnya, ada di pihak kepolisian," ungkap Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Rabu (18/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 27 ayat 1 disebutkan: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, pasal 45 ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Gatot mengharapkan sanksi yang cukup berat bisa membuat jera para pelaku. "Ini sebagai shock therapy agar kejadian serupa tak terulang," tandas Gatot. (rou/wsh)