Gatot S. Dewa Broto, Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo memastikan bahwa pemerintah dalam hal ini Depkominfo bakal melakukan sesuatu, yaitu melalui aspek teknis.
Seperti berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) atau lembaga terkait lainnya untuk menghentikan peredaran situs yang beralamat di www.hartono***.com itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain UU ITE, imbuh Gatot, pemilik situs prostitusi juga dapat dijerat dengan UU Telekomunikasi, yakni melalui UU No. 36/1999 Pasal 21 yang berbunyi: "Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum."
"Jadi pasal yang menjerat pelaku bakal berlapis, dengan UU ITE dan UU Telekomunikasi. Karena konten di internet itu kan masuk jasa telekomunikasi, yang berada di bawah naungan UU Telekomunikasi," tandasnya.
(ash/fyk)