Dijabarkan Kanit I Indag Direktur II Eksus Mabes Polri Toni Hermanto, pada 2007 lalu pihak berwajib dari seluruh satuan wilayah di Indonesia berhasil mengungkap 589 kasus cakram optik ilegal.
"Dari penyergapan tersebut ditetapkan 741 tersangka, 279 kasus dilimpahkan ke kejaksaan dan menyita sekitar 2 juta keping barang bukti cakram optik," ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun yang perlu diperhatikan, dari kasus yang sudah menciut tersebut justru terjadi peningkatan barang bukti menjadi sekitar 2,5 juta keping cakram optik. Sementara tersangka yang ditetapkan ada 258 orang.
"Lagu atau MP3 dan Film masih menjadi produk yang paling banyak dibajak," tukas Toni kepada detikINET.
Ia pun berharap tahun 2009 ini angka kasus cakram optik ilegal bisa ditekan. Apalagi pihaknya sudah menginstruksikan Polres-Polres untuk lebih aktif dalam melakukan kegiatan yang selama ini telah dilakukan, seperti sosialisasi.
"Namun penegakkan hukum juga perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera. Seperti memberi sanksi maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta," tandasnya. (ash/fyk)