Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
2,5 Juta Cakram Optik Disita Selama 2008

2,5 Juta Cakram Optik Disita Selama 2008


- detikInet

Jakarta - Meski kasus yang diungkap terkait cakram optik bajakan di 2008 lalu lebih sedikit dibanding 2007, namun jumlah barang bukti yang disita Kepolisian Republik Indonesia malah membengkak.

Dijabarkan Kanit I Indag Direktur II Eksus Mabes Polri Toni Hermanto, pada 2007 lalu pihak berwajib dari seluruh satuan wilayah di Indonesia berhasil mengungkap 589 kasus cakram optik ilegal.

"Dari penyergapan tersebut ditetapkan 741 tersangka, 279 kasus dilimpahkan ke kejaksaan dan menyita sekitar 2 juta keping barang bukti cakram optik," ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk 2008, lanjut Toni, kasus yang diungkap menjadi lebih sedikit, yakni berada di kisaran 200 kasus dan 96 diantaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun yang perlu diperhatikan, dari kasus yang sudah menciut tersebut justru terjadi peningkatan barang bukti menjadi sekitar 2,5 juta keping cakram optik. Sementara tersangka yang ditetapkan ada 258 orang.

"Lagu atau MP3 dan Film masih menjadi produk yang paling banyak dibajak," tukas Toni kepada detikINET.

Ia pun berharap tahun 2009 ini angka kasus cakram optik ilegal bisa ditekan. Apalagi pihaknya sudah menginstruksikan Polres-Polres untuk lebih aktif dalam melakukan kegiatan yang selama ini telah dilakukan, seperti sosialisasi.

"Namun penegakkan hukum juga perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera. Seperti memberi sanksi maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta," tandasnya. (ash/fyk)







Hide Ads