Dikutip detikINET dari MSNBC, Senin (2/2/2009), pelaut bernama Matthew Orth tersebut diganjar hukuman 6 tahun penjara. Bahkan sesudah bebas dari penjara, Orth nantinya bakal dilabeli sebagai pelaku kejahatan seks sehingga orang-orang diharapkan tetap mewaspadainya.
Sebab, ia terbukti mengunduh dan memiliki konten cabul anak. Menurut keterangan Departemen Kehakiman, Orth mendownload foto porno dan kartun cabul bocah ke laptopnya menggunakan koneksi internet di kapal U.S.S Roosevelt.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak butuh waktu lama, pihak berwewenang berhasil membuktikan bahwa Orth menyimpan sampai ratusan gambar porno anak-anak.
(fyk/ash)