Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Expired, Kantor Online BRTI 'Disegel'

Expired, Kantor Online BRTI 'Disegel'


- detikInet

Jakarta - Lupa untuk memperpanjang masa domain bisa menimpa siapa saja, tak terkecuali bagi situs pemerintah. Masa domain habis, pihak yang mempunyai wewenang pun tak segan melakukan 'penyegelan'.

Hal inilah yang mendera situs Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Ketika disambangi detikINET, Jumat (9/1/2009) pagi, situs yang beralamat di ww.brti.or.id itu sudah tidak bisa diakses.

Dalam keterangan yang disampaikan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) di halaman situs tersebut, domain milik regulator telekomunikasi tanah air itu telah habis masa berlakunya alias expired.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika kantor online BRTI ini masih ingin dipergunakan maka pihak pemakai/pengelola nama domain tersebut harus melakukan proses perpanjangan agar nama domain dapat diaktifkan kembali.

Kejadian ini sendiri dilaporkan oleh pembaca detikINET, Fajar Sakti Aryo Wibisono. Ia pun menyayangkan kejadian ini harus terjadi, terlebih untuk situs pemerintah. "Wah yang mengatur regulasi saja lupa memperpanjang domain," ujarnya.
(ash/fyk)





Hide Ads
LIVE