Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Depkominfo Gelar e-Services

Depkominfo Gelar e-Services


- detikInet

Jakarta - Keinginan jajaran Departemen Komunikasi dan Informatika untuk merealisasikan reformasi perizinan dalam bentuk penggunaan e-services akhirnya dapat terwujud. Setelah Menkominfo Mohammad Nuh meresmikan peluncuran sejumlah layanan publik yang berbasis TI ini.

Beberapa e-services yang diluncurkan tersebut pertama adalah yang disebut Sistem Informasi Manajemen Pengendalian dan Pengamanan Barang Milik Negara (SIMPPBMN). Sistem ini merupakan pengembangan dari Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK-BMN) yang dibuat oleh Departemen Keuangan.

Sistem ini sendiri dikembangkan oleh tim Depkominfo dan BPKP. Sekaligus tindak lanjut MOU antara Depkominfo dengan BPKP tentang Penguatan Tata Pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aplikasi SIMPPBMN dimaksudkan untuk mengelola data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi peminjaman, pemakaian dan penempatan yang berbasis web pada seluruh satuan kerja di lingkungan Depkominfo. Sistem ini juga telah diuji coba pada 3 satuan kerja yaitu Balmon Semarang, MMTC Yogyakarta, dan BPPI Makassar.

Layanan berbasis IT berikutnya dilakukan oleh Direktorat Standardisasi Ditjen Postel lewat e-licensing. Yakni menjalankan proses sertifikasi dengan menggunakan layanan web antara pemohon dengan Direktorat Standardisasi sebagai instansi penerbit serifikat dengan lembaga uji seperti Balai Besar Perangkat Telekomunikasi Ditjen Postel atau R&D PT. TELKOM di Bandung.

Selanjutnya upload data sertifikat ke portal Indonesia National Single Window (INSW) yang dikelola Departemen Keuangan/ Ditjen Bea dan Cukai. Dengan e-licensing ini manfaatnya bagi pemohon adalah mengurangi kunjungan langsung ke loket, karena permohonan dapat dikirim sendiri dari kantor masing-masing melalui web dimana saja, mempermudah dan mempercepat penerimaan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3) dan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2), pemohon juga dapat mudah memonitor status permohonannya.

Sementara bagi lembaga pengujian manfaatnya, seperti dikutip dari situs resmi postel, Jumat (19/12/2008), adalah menghindari biaya pengiriman Laporan Hasil Uji (LHU), memudahkan monitoring status pengujian, dan mengurangi biaya percetakan.

(ash/fyk)







Hide Ads