Seolah tak mau cepat-cepat mengulang kejadian film Fitna yang berujung pemblokiran, kali ini Menkominfo Mohammad Nuh tak mau langsung mengambil langkah blokir.
Ia hanya mengatakan, pihaknya bakal melacak blog yang isinya sudah jelas-jelas telah menghina umat islam ini. Tindakan tegas sesuai dengan undang-undang pun bakal diganjar kepada si pelaku jika nanti ketahuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkominfo juga tak mempermasalahkan apakah nanti payung hukum yang bakal menjerat pelaku adalah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ataupun KUHP.
"Karena kalau menyebarkan sara, penghinaan memang harus ditindak karena secara melanggar hukum. Tapi secara ini blog di internet yang bersifat virtual, maka pendekatannya pun dipakai yang virtual," tukasnya. (ash/wsh)