"Jangan seperti dulu waktu Fitna, tanpa ba bi bu YouTube langsung ditutup," kata pengamat hukum dari ICT Watch Rapin Mudiardjo.
Jika pemerintah mengambil langkah yang sama, maka pemerintah sama saja menghalangi hak orang lain untuk mendapatkan informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, pemerintah perlu mengajak seluruh pihak terkait duduk bersama. Dari pertemuan itu, bisa disimpulkan apakah komik itu telah melanggar hukum atau tidak.
"Di situ dapat diambil solusinya yang tidak melanggar hak orang lain," tandasnya.
Pendapat senada juga dikatakan penggiat blog Enda Nasution. Menurutnya, pemerintah jangan bereaksi terlalu over dengan langsung melakukan penutupan terhadap wordpress.com.
Hal seperti ini, imbuhnya, memang tidak bisa dihindari. Sebab, ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menggunakan blog sebagai alat untuk menyebarkan kebencian, fitnah, ancaman dan tindakan negatif lainnya.
"Tapi kemudian ada yang bisa dilakukan atau tidak? Jelas ada, kita bisa melaporkan situs tersebut ke penyedia layanannya yaitu wordpress.com karena jelas-jelas telah melanggar terms of service (TOS) dari situsnya," pungkasnya kepada detikINET, rabu (19/11/2008).
Komik yang memojokkan Islam itu muncul di salah satu blog. Belum diketahui siapa yang membuat komik tersebut. Namun jika dilihat dari bahasa yang digunakan, si pembuat hampir pasti dari Indonesia
(ash/ash)