Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
TKDN Produk AS Dihapus! Pixel Bisa Masuk RI, iPhone Rilis Lebih Cepat

TKDN Produk AS Dihapus! Pixel Bisa Masuk RI, iPhone Rilis Lebih Cepat


Adi Fida Rahman - detikInet

Google Pixel 10a
TKDN Produk AS Dihapus! Pixel Bisa Masuk RI, iPhone Rilis Lebih Cepat Foto: Google
Jakarta -

Pemerintah Indonesia resmi membebaskan produk dan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026.

Dampaknya langsung terasa di sektor gadget. Brand asal AS seperti Apple dan Google kini berpotensi masuk pasar Indonesia tanpa harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 30-40% seperti sebelumnya. Pertanyaan besarnya: apakah Google Pixel akhirnya bisa rilis resmi di Indonesia?

Pengamat gadget senior Herry SW menilai kebijakan ini sebagai perubahan besar yang bisa mengubah peta persaingan industri smartphone Tanah Air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Google Pixel Punya Peluang Besar Masuk Resmi

Selama ini lini Google Pixel memang belum pernah hadir resmi di Indonesia. Salah satu hambatan utamanya adalah kewajiban TKDN, yang tidak dipenuhi Google karena memilih membangun fasilitas produksi di Vietnam.

Dengan aturan baru yang membebaskan produk AS dari TKDN, hambatan tersebut praktis hilang.

"Apakah ini membuka peluang Pixel di Indonesia? Seharusnya iya. Karena Google termasuk merek Amerika," kata Herry kepada detikINET.

Ia bahkan menyebut konsumen bisa mulai berharap Pixel masuk resmi ke Indonesia dalam waktu dekat, jika proses ratifikasi perjanjian berjalan lancar.

Pixel 10 Pro FoldPixel 10 Pro Fold Foto: Google

iPhone Bisa Rilis Lebih Cepat

Menurut Herry SW, selama ini iPhone sebenarnya sudah mendapatkan skema khusus dalam pemenuhan TKDN melalui jalur investasi.

"iPhone selalu paketnya skema TKDN investasi. Saya biasa menyebutnya TKDN karpet merah. Kalau merek lain harus lewat manufaktur atau software, iPhone cukup investasi," ujarnya.

Kini dengan pembebasan total TKDN untuk produk AS, ia menilai situasinya makin berbeda dibandingkan merek lain.

"Kalau iPhone bisa masuk tanpa TKDN, tinggal urus sertifikat postal atau sekarang namanya DJID. Sementara merek lain tetap harus memenuhi TKDN, entah manufaktur maupun software," jelasnya.

Kebijakan baru ini juga dinilai bisa memengaruhi strategi investasi Apple di Indonesia. Jika tidak lagi wajib memenuhi TKDN, insentif untuk melakukan investasi besar-seperti kerja sama dengan universitas atau pengembangan program pendidikan-berpotensi berkurang.

Di sisi lain, dampaknya bagi konsumen bisa sangat signifikan. Tanpa hambatan TKDN, peluncuran iPhone di Indonesia berpeluang dilakukan lebih cepat, bahkan bisa bersamaan dengan jadwal global. Selain itu, harga juga berpotensi lebih kompetitif apabila distribusi dan mitra lokal berjalan efisien.

Pemerintah Perlu Tata Ulang Aturan

fotoinet perakitan oppo find n2 flip di pabrik oppo indonesia Pabrik Oppo Foto: Dok. Oppo Indonesia
Meski menjadi angin segar bagi penggemar gadget, kebijakan ini memunculkan pertanyaan soal keadilan bagi merek non-Amerika yang masih wajib memenuhi TKDN.

Herry menyarankan pemerintah segera menata ulang kebijakan secara menyeluruh. "Pemerintah harusnya mulai mempertimbangkan tata ulang. Bagaimana dengan merk-merk non-Amerika? Apakah TKDN dihapuskan? Dipermudah? Atau kasih insentif?"

Menurut Herry, jika TKDN tetap dipertahankan hanya untuk brand non-AS, maka akan timbul ketidakadilan kompetitif yang lebih parah. "Pilihan lain kalau misalnya pemerintah bilang, yaudahlah TKDN hapuskan aja semua. Nah ya oke, cita-cita mulia dulu aturan TKDN jadi hilang."

Namun jika pemerintah memilih mempertahankan TKDN untuk merk lain (seperti Samsung, Xiaomi, Oppo, Vivo, dan sebagainya), Herry menekankan perlunya perlakuan tambahan atau kompensasi.

"Intinya harus ada perlakuan tambahan, harus ada sesuatu yang dilakukan oleh regulator kepada merk-merk non Amerika," tegasnya.

Salah satu poin yang ia soroti adalah penguatan aturan sertifikasi. Ia merujuk Permenkominfo No.3/2024 yang membolehkan instansi negara, organisasi internasional, bahkan orang perorangan mengajukan sertifikasi.

"Ini harus diperketat lagi kayak poin-poin ini. Karena kalau kita lihat tahun 2024, itu kan muncul aturan ya. Permancom info nomor 3 tahun 2024. Dengan aturan itu, yang ngurus itu ada beberapa. Nggak hanya pelaku usaha yang merupakan pemegang merk saja."

fotoinet perakitan oppo find n2 flip di pabrik oppo indonesiaPerakitan Find N2 Flip di pabrik Oppo Indonesia Foto: Dok. Oppo Indonesia

Latar Belakang Aturan TKDN di Indonesia

Aturan TKDN (Tingkat Komponenn Dalam Negeri) mulai diterapkan secara ketat untuk produk elektronik, khususnya smartphone, sejak pertengahan 2010-an sebagai upaya pemerintah mendorong industrialisasi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor.

Awalnya, regulasi impor ponsel diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 dan Nomor 38 Tahun 2013, yang membatasi impor untuk mendorong produksi lokal. Kemudian, pada 2015-2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan aturan spesifik untuk perangkat berbasis 4G LTE.

  • Permenkominfo No. 27/2015: Mewajibkan TKDN pada perangkat komunikasi pintar 4G.
  • Permenperin No. 65/2016: Menjadi tonggak utama penghitungan TKDN untuk ponsel, tablet, dan komputer genggam, dengan target minimal TKDN (sekitar 20-40% tergantung skema) untuk mendorong manufaktur, pengembangan software, dan inovasi lokal.
  • Permenperin No. 29/2017: Memperbarui ketentuan, termasuk pembobotan aspek manufaktur, pengembangan, dan aplikasi. Skema TKDN dibagi menjadi manufaktur (perakitan), software/pengembangan, dan investasi/innovasi.
  • Perkembangan selanjutnya: Untuk smartphone 4G/5G, TKDN minimal ditetapkan sekitar 35% (Permenperin No. 22/2020 dan aturan terkait), dengan opsi fleksibel seperti TKDN software (pengembangan aplikasi lokal) atau investasi (misalnya pembangunan fasilitas R&D atau akademi).

Tujuan utama TKDN adalah agar Indonesia tidak hanya jadi pasar besar, tapi juga pusat produksi dan inovasi.




(afr/afr)









Hide Ads