Cara Hitungan Pajak IMEI Beli iPhone 17 & Air di Luar Negeri

Adi Fida Rahman - detikInet
Sabtu, 20 Sep 2025 16:00 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Cara Hitungan Pajak IMEI Beli iPhone 17 & Air di Luar Negeri Foto: REUTERS/Bhawika Chhabra
Jakarta -

Membeli iPhone terbaru di luar negeri memang sering jadi pilihan para Apple Fanboy yang tak sabar menunggu di Indonesia. Tapi jangan lupa, perangkat yang dibawa masuk ke Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya.

Tujuannya agar iPhone yang dibeli di luar negeri bisa dipakai dengan jaringan seluler di Tanah Air. Nah, yang sering bikin penasaran adalah: berapa sih pajak IMEI yang harus dibayar?

Cara Daftar IMEI di Bea Cukai Bandara

  • Untuk mendaftarkan IMEI
  • Pada bagian deklarasi masukan opsi IMEI
  • Bukti pengisian formulir berupa QR Code kemudian disampaikan ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
  • Selanjutnya petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dan menetapkan besaran bea masuk dan pajak.
  • Apabila perangkat yang didaftarkan IMEI-nya memiliki nilai barang lebih dari USD 500, maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI. Setelah dilakukan pembayaran petugas Bea Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.



Simak Video "Video: Kasus Viral WNA Hilang USD 5.000 di Bea-Cukai Soetta Berakhir Damai"

(afr/afr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork