Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. Apakah itu akan membuat harga handphone baru di Tanah Air ikutan naik?
detikINET menanyakan pada Ricky Bunardi, MX Product Marketing Senior Manager Samsung Electronics Indonesia. Dia mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah, pun begitu hal tersebut tidak mempengaruhi harga jual produknya.
"Samsung mengikuti aturan pemerintah, termasuk terkait kebijakan PPN ini. RRP (Retail Recommended Price) Samsung sudah termasuk dengan PPN, dan hampir semua RRP produk kami tidak mengalami kenaikan. Termasuk RRP Galaxy A13 dan A23 yang kami umumkan sejak Jumat lalu, tidak mengalami perubahan," ujar Ricky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan yang sama detikINET ajukan ke Xiaomi. Stephanie Sicilia, Head of PR Xiaomi Indonesia memberikan jawaban yang senada.
"Mengenai naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Oktober 2021, Xiaomi Indonesia memastikan tidak ada kenaikan harga pada produk Xiaomi. Xiaomi Indonesia akan tetap mendukung kebijakan Pemerintah dan terus menghadirkan produk-produk dengan inovasi dan teknologi terkini yang sesuai minat dan kebutuhan masyarakat Indonesia," ujar Stephanie.
Palson Yi, Marketing Director Realme Indonesia, memberikan respons yang tidak jauh berbeda. Dia mengatakan kalau Realme Indonesia sepenuhnya mematuhi dan taat pada peraturan perundangan yang telah diatur oleh pemerintah Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan pelayanan terbaik kepada konsumen. Sebagai merek tech trendsetter favoritnya anak muda, kami memberikan penawaran harga yang wajar dan tidak berubah," kata Palson.
"Saat ini Realme tidak memiliki alasan untuk menaikkan harga produk yang telah diluncurkan maupun produk yang baru saja diluncurkan. Malah kamu baru saja menurunkan harga agar konsumen lebih mudah mengakses produk-produk tech trendsetter dari Realme," pungkasnya.
Untuk diketahui pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai April 2022 mendatang. Adapun penyesuaian tarif PPN ini menjadi 11% dari yang saat ini masih berlaku sebesar 10%.
Kenaikan ini telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui DPR RI. Dengan kenaikan PPN itu, maka sejumlah harga barang atau jasa yang berpotensi mengalami kenaikan.
(afr/rns)