Putra Siregar, pemilik PS Store diciduk penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Selasa (29/7/2020). Namun toko miliknya itu masih tetap beroperasi dan menyebar giveaway.
Bahkan di akun Instagram @putrasiregar17 pun tetap ada postingan baru, di mana ia menyebar giveaway. "Berbagi terus tidak boleh berhenti," tulisnya di caption sebuah video giveaway di akun tersebut saat dilihat, Rabu (29/7/2020).
Sementara di akun @pstore_jakarta dalam postingan terakhir saat berita ini dibuat mereka masih menawarkan sebuah iPhone 7 Plus dengan harga Rp 4,2 juta. Dalam caption tersebut mereka juga menjanjikan giveaway berupa 100 unit iPhone dan uang Rp 1 miliar, postingan senada juga ada di akun @pst0re.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tadi malam, Selasa (28/7), detikcom juga menyambangi gerai 'Putra Siregar Phone Shop' di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Gerai tersebut tetap buka dan melayani pengunjung yang datang.
detikcom mencoba menemui pengelola atau karyawan Putra Siregar Phone Shop untuk mengklarifikasi perihal penyitaan 190 handphone dan penetapan PS sebagai tersangka. Namun semua pegawai yang ditemui enggan memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Diketahui, Putra Siregar saat ini berstatus tersangka dalam kasus impor ilegal dan menjadi tahanan kota. Kejari Jaktim menyebut bos PS Store itu tidak akan melarikan diri dan telah memberi jaminan senilai Rp 500 juta.
Kejari Jakarta Timur menerima pelimpahan tahap II berkas bos PS Store, PS, dari penyidik PPNS dari kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta pada 23 Juli. Tersangka berinisial PS kini menjadi tahanan kota.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, yaitu penahanan kota, di rumahnya," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti, saat dihubungi, Selasa (28/7).
Barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 191 handphone dengan beragam jenis tipe dan merek dari hasil impor ilegal dari Batam. Tersangka PS disangkakan Pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.
(asj/asj)