Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Penyitaan DVD Bajakan Makin Garang Dilakukan

Penyitaan DVD Bajakan Makin Garang Dilakukan


- detikInet

Jakarta - Penyitaan DVD bajakan di Inggris pada kuartal pertama tahun ini, meningkat 41 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Disinyalir ada kejahatan terorganisir di balik penyakit masyarakat ini.Di Inggris, Federation Against Copyright Theft (FACT)--sebuah badan yang mengurusi isu pelanggaran hak cipta--telah menyita sebanyak 680 ribu DVD bajakan. Tepatnya sekitar bulan Januari hingga Maret 2005. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 41 persen dari jumlah yang disita pada periode yang sama tahun lalu. Kalangan industri memprediksi, nilai perdagangan DVD di pasar gelap Inggris akan meningkat. Dari sebesar 600 juta poundsterling (Rp 10 trilyun) tahun 2004 menjadi 1 milyar poundsterling (Rp 17 trilyun) dalam kurun waktu tiga tahun. Bahkan disinyalir nilainya bisa lebih dari itu. Menurut laporan, ada keterkaitan antara aksi pembajakan dengan jaringan kejahatan yang terorganisir. Aktivitas kejahatan terorganisir ini--termasuk di dalamnya yang telah berhasil tertangkap--adalah perdagangan kokain berbarengan dengan ditemukannya ribuan DVD palsu. "Banyak orang menganggap kejahatan pembajakan DVD adalah kejahatan kecil. Namun, dibalik semua itu ternyata oknum-oknumnya terlibat dengan tingkat kejahatan yang lebih besar," tutur Lavinia Carey, Direktur Umum British Video Association seperti dilansir BBC News dan dikutip detikinet Jumat (17/6/2005). Ia pun menambahkan,"Siapapun yang membeli DVD bajakan berarti dia mendukung terjadinya kejahatan di lingkungan mereka sendiri." Sementara Indonesia, masalah DVD bajakan belum tuntas juga. Untuk pembajakan piranti lunak saja, hingga kini Indonesia menempati peringkat lima di dunia tahun 2004. Meski begitu pemerintah rupanya tak tinggal diam. Terhitung mulai 1 Januari 2005 lalu, diterapkan peraturan pita cukai rekaman pada produk rekaman kaset, CD, VCD, DVD, dan LD. Alasannya untuk mengatasi maraknya pembajakan dan meningkatkan penerimaan negara lewat cukai. Selain itu Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai diberlakukan tanggal 29 Juli 2003, membuat hampir seluruh pedagang keping optik bajakan menghilang dari pinggir jalan. Tapi beberapa minggu kemudian, mereka mulai lagi menggelar dagangannya. Kalau begini terus, razia pedagang kaki lima yang sering dilakukan tidak akan berhasil. Mestinya yang dirazia itu produsen barang bajakannya. (ketepi/)





Hide Ads