Google Habiskan Rp 6,6 Triliun Demi Soundcloud
Hide Ads

Google Habiskan Rp 6,6 Triliun Demi Soundcloud

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Jumat, 06 Jan 2017 07:18 WIB
Foto: Foto: GettyImages
Jakarta - Setelah Spotify, kini Google yang diisukan bakal mengakuisisi SoundCloud. Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai USD 500 juta atau sekitar Rp 6,6 triliun (USD 1 = Rp 13.300).

Jika akuisisi ini benar terjadi, kemungkinan SoundCloud akan ditambahkan untuk memperkaya layanan streaming musik Google, yaitu Play Music, demikian dikutip detikINET dari Ubergizmo, Jumat (6/1/2017).

Mungkin juga Google hanya menginginkan sejumlah teknologi atau pun paten yang dimiliki oleh SoundCloud. Atau bisa juga orang-orang yang ada di balik pengembangan layanan streaming musik tersebut. Kecil kemungkinan Google benar-benar menginginkan layanan SoundCloud dalam akuisisi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sampai saat ini baik pihak Google maupun SoundCloud belum ada yang berkomentar soal isu tersebut. Selain Google, ada juga beberapa perusahaan lain yang disebut tertarik untuk mengakuisisi SoundCloud, namun Google sepertinya adalah perusahaan yang tergolong favorit dibanding perusahaan yang lain.

Saksikan video 20detik di sini:

SoundCloud sendiri belakangan ini disebut masih bermasalah dalam hal memonetisasi layanannya. Awal 2016 lalu mereka meluncurkan SoundCloud Go, yang pada dasarnya adalah layanan SoundCloud berbayar yang memberikan akses lebih terhadap penggunanya, seperti ke lagu yang lebih banyak.

Namun sepertinya layanan tersebut tak bisa menyaingi layanan streaming musik lain seperti Spotify, Apple Music dan lainnya. Spotify sendiri sebelumnya disebut tertarik mengakuisisi SoundCloud.

Namun rencana itu akhirnya batal karena Spotify menarik diri, karena takut berdampak negatif pada rencana mereka untuk masuk ke pasar saham. Pernyataan itu mengacu pada masalah SoundCloud yang didominasi oleh pemusik kreatif yang mengaransemen ulang lagu populer. Nantinya, lagu-lagu itu akan membebani Spotify saat membayar hak cipta ke perusahaan rekaman. (asj/yud)